JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan pesinetron Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari N atau Kekey, hasil hubungan gelapnya dengan Wenny Ariani.

Putusan MA ini dinyatakan inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga kini Rezky belum memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah. Wenny berencana akan kembali menempuh jalur hukum.

“Kami akan berkoordinasi untuk dilakukan eksekusi atas aset Rezky Aditya. Tim kami sedang membahas hal itu,” kata kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, akhir pekan kemarin.

Tak hanya itu, Wenny juga meminta agar kasus penelantaran anak yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dibuka kembali. Kasus ini dilaporkan pada 18 Agustus 2021.

“Saya lagi minta Polres Jaksel untuk membuka SP3-nya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya dengan tuduhan menelantarkan anak ke Polres Jaksel. Tapi, dalam proses hukumnya polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3), karena Wenny kalah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara pengakuan anak.

Tidak menyerah, Weeny mengajukan banding dan menang. Bahkan di tingkat kasasi MA, hakim menyatakan pesinetron Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny. (*)