Puput
Puput dan Doddy Sudrajat (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sejak resmi bercerai perseteruan Puput dan Doddy Sudrajat kian memanas, hal itu terlihat dirinya membuktikan perkataannya untuk melaporkan Doddy Sudrajat gara-gara tidak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

“Kami datang malam-malam untuk melaporkan itu,” ujar kuasa hukum Puput, Krisna Murti di Jakarta, Jumat (16/6/2023) malam.

Puput menjadikan pernyataan Doddy Sudrajat tentang status Aisyah yang bukan anak kandungnya sebagai bukti laporan polisi.

“Ada pernyataan saudara Doddy tentang Aisyah yang bukan anak kandungnya,” kata Krisna Murti.

Turut disertakan juga dalam laporan Puput, bukti akta lahir Aisyah dengan nama Doddy Sudrajat tertera sebagai ayah kandung.

“Suka tidak suka, ada akta lahir Aisyah yang di situ dicatat bahwa ayah kandungnya adalah saudara Doddy,” kata Krisna Murti.

Diketahui dalam laporan, Doddy Sudrajat dikenakan dugaan penelantaran serta kekerasan psikis terhadap anak.

Untuk dugaan penelantaran anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sedangkan untuk dugaan kekerasan psikis terhadap anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.

“Ini demi mental dan psikis anak saya,” ucap Puput.