JAKARTA, Eranasional.com – Aktor Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa, mengaku lega dengan putusan MA.
“Kami sangat lega. Walaupun kami sempat tersandung putusan awal, namun akhirnya putusan tersebut diperbaiki di Pengadilan Tinggi dan dikuatkan di Mahkamah Agung dalam putusan kasasi,” kata Rusdianto Matulatuwa, dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Rusdianto pun meminta Rezky Aditya untuk patuh terhadap putusan MA dan tidak lagi berkelit.
“Kami meminta Rezky berjiwa kesatria, tentunya harus mematuhi isi putusan tersebut,” ucapnya.
“Jika nanti ada suatu upaya yang sifatnya masih ngeles menunda-nunda akan kami anggap sebagai upaya yang menghalangi terjadinya suatu proses penegakan hukum. Kenapa? Ini akan berakibat tidak baik,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Rusdianto mengingatkan Rezky Aditya tentang konsekuensi yang harus ia hadapi jika melawan putusan MA.
“Ya bisa saja digugat tak patuh pada putusan, lalu bisa saja menelantarkan anak, dan lainnya. Bisa menimbulkan delik hukum baru,” ujar Rusdianto Matulatuwa.
“Jadi kami menyarankan, lebih baik Rezky menutup mulutnya dengan satu jari atau tak perlu memperdebatkan putusan MA, daripada menutup wajahnya dengan lima jari,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan