Adegan mesum kedua sejoli itu berdurasi 2 menit 50 detik.
Diduga setelah merekam, orang tak dikenal itu lalu menyebarkan video tersebut di aplikasi WhatsApp.
Perusahaan kedua sejoli itu pun mengambil tindakan dengan memecat keduanya.
Pemecatan kedua sejoli itu dibenarkan Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto.
Kata dia, pemecatan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
“Peraturan UU ketenagakerjaan, apabila ada karyawan yang diduga melakukan pelanggaran, otomatis akan di-SP 3,”jelas AKP Agus.
Polisi juga sudah menetapkan penyebar video mesum tersebut sebagai tersangka.
Namun penyebarnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi, karena diduga sudah kabur dari Konawe.
“Penyebar sudah ditetapkan tersangka, dia kabur dari konawe, diduga dia berada di Bima NTB,”bebernya.
Tinggalkan Balasan