ERANASIONAL.COM – Badan Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (2/12) memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat yang dikontrol ketat.

Badan yang bermarkas di Wina, Austria ini melakukan pemungutan suara yang diikuti negara-negara anggota Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ganja termasuk dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanyl, dan opioid lainnya. Pemungutan suara tersebut didasarkan pada rekomendasi WHO untuk memfasilitasi penelitian penggunaan ganja dalam pengobatan.

Pada 2019, laporan WHO merekomendasikan bahwa “Ganja dan resin ganja harus dikontrol dengan ketat untuk mencegah bahaya dari penggunaannya. Pada saat yang sama, ganja juga dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan serta untuk aplikasi / penggunaan medis.”

Namun, komisi PBB belum melegalkan ganja karena masih termasuk dalam daftar obat-obatan yang “sangat membuat ketagihan dan menyiksa”.

WHO sekarang merekomendasikan agar ganja tetap berada dalam daftar tingkat kendali Agenda I karena mengakui “tingkat tinggi masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja”.

WHO juga merekomendasikan penghapusan “ekstrak dan larutan ganja” dari Agenda I, tetapi rekomendasi ini belum diikuti oleh Badan Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

ha/hp (dpa, Reuters)

(detik/red)