Inara Rusli (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Kisruh rumah tangga penyanyi Virgoun dan istrinya, Inara Idola Rusli semakin memanas.

Inara akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan sang suami dan Tenri Ajeng Anisa kepada polisi terkait kasus dugaan perzinahan.

Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Mei 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Laporan polisi yang dibuat dengan terlapor Virgoun Teguh Putra dan saudari TAA,” kata Inara Rusli dalam jumpa pers di bilangan Fatmawati Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam.

Kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, pihaknya melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa setelah permohonan maaf yang sempat dinyatakan secara terbuka beberapa waktu lalu tak ditanggapi positif.

Buktinya, Inara Rusli tetap diseret dalam laporan polisi yang dibuat Tenri di Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Selain itu, kuasa hukum Inara Rusli juga mengatakan, pihaknya mengupayakan langkah hukum dengan berpegangan pada surat perjanjian yang dibuat Virgoun pada Agustus 2022 silam.

Salah satu poinnya, Virgoun siap dilaporkan ke polisi jika mengulangi perbuatannya.

“Laporan polisi ini dibuat Mbak Inara terkait surat pernyataan yamg dibuat Virgoun. Kalau Virgoun mengulangi perbuatannya, maka Virgoun bersedia dilaporkan diproses hukum karena melanggar pasal 284 perzinahan,” tutur pengacara Inara Rusli.

Diketahui sebelumnya pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya terhadap Virgoun-Inara Rusli.

Dalam surat laporan memang pihak terlapor masih dalam lidik. Namun pasangan suami-istri tersebut diduga kuat yang dilaporkan mengingat barang bukti yang dilampirkan adalah unggahan dari Instagram Inara Rusli.

Tenri kala itu melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE.