Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto : Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) menodongkan senjata api laras panjang dalam rangkaian kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP AH, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polda Sumut juga perlu mengembangkan kasus tersebut tidak hanya perihal kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya.

“Mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban,” ujar Poengky dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023)

Peristiwa penodongan menggunakan senjata laras panjang disebut terjadi saat Ken mendatangi rumah AKBP AH dengan tujuan meminta ganti rugi atas perbuatan Aditya yang sempat merusak mobilnya.

“Ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban,”katanya.

Oleh karenanya, ia meminta kasus dugaan penodongan senjata dibuktikan jika memang benar-benar terjadi maka AKBP AH perlu diproses pidana dan diperiksa dugaan pelanggaran kode etik.

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Poengky

“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik,”tambahnya