JAKARTA, Eranasional.com – Aktor Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan cerai tersebut diajukan Ari Wibowo pada 3 April 2023 lalu.
Terungkap, alasan Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai tersebut adalah percekcokan yang terjadi sejak 2020. Hal ini disampaikan Petrus selaku kuasa hukum istri Ari Wibowo, Inge Anugrah.
Dalam gugatannya, Ari Wibowo meminta kedua hak asuh atas anak-anaknya.
“Dalam gugatan, pihak Penggugat memohon pada Majelis Hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya kepada pihak Penggugat dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah,” ungkap Petrus Bala Pattyona, Senin (17/4/2023).
Hari ini merupakan sidang cerai perdana tersebut digelar. Ari Wibowo tidak hadir dalam sidang cerai tersebut.
Hanya ada istrinya, Inge Anugrah, yang didampingi kedua orang tuanya hadir dalam sidang cerai tersebut. Pihak Ari Wibowo hanya diwakilkan kuasa hukumnya yang bernama Saragih.
“Dalam surat gugatan tidak ada nama kuasa tersebut karena, yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan,” jelas Petrus.
Kata Petrus, kuasa hukum Ari Wibowo yang baru ini belum bisa menunjukkan surat pencabutan kuasa dari SL Damayanti.
“Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” kata Petrus.
Untuk sidang selanjutnya, hakim mengagendakan pada 8 Mei 2023.
Tinggalkan Balasan