Medina Zein (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman vonis dua tahun penjara terhadap Medina Zein, telah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4/2023)

Dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya

Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut.  Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa

Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes.