JAKARTA, Eranasional.com – Kisruh rumah tangga pasangan selebritis Rizal Djibran dan Sarah diujung tanduk. Setelah serangkaian tabiat dan kelakuannya selama berumah tangga dibongkar.
Kini giliran Rizal yang memilih untuk melaporkan Sarah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Agenda kali ini kita, saya bersama kuasa hukum dan saksi juga, melaporkan balik tuduhan, fitnah yang tertimpa kepada diri saya. Terhadap yang saya laporkan adalah mantan istri saya Sarah. Untuk lebih detail substansinya perkara hukumnya,” katanya Rizal Djibran di Polda Metro Jaya, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/3/2023).
Terkait pokok masalahnya, Rizal malah menyerahkan untuk ditanyakan ke pihak Sarah karena menurutnya sedari awal ia tak merasa ada sesuatu hal yang tak bisa diselesaikan sebagai suami-istri.
“Sebenernya kalau ditanya pokok permasalahan silakan ditanya ke pihak S aja apa yang jadi pokok permasalahan karena saya sendiri saya tidak punya masalah,” ungkapnya.
“Ya namanya rumah tangga pasti ada masalah dan sebenernya bisa kita selesaikan dengan baik-baik. Tapi dengan adanya yang mencuat seperti ini. Silakan aja ditanya aja apa pun yang didalihkan, yang dipermasalahkan nantinya juga harus dibuktikan,” tambah Rizal.
Sementara itu, pengacara Rizal Djibran, Denny Lubis mengatakan Sarah kerap memfitnah den mencemarkan nama baik Rizal sehingga perlu diambil langkah hukum.
Sebelumnya Rizal dilaporkan Sarah terkait dugaan KDRT.
Tudingan itu pun dibantah oleh Denny yang menjelaskan jika masalah tersebut sudah diklarifikasi oleh kliennya yang langsung mendatangi Polda Metro Jaya.
“Nah ketika kemarin Rizal hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan klarifikasi tuh kita ketahui ada peristiwa hukum yang dilaporkan. Ternyata, berdasarkan bukti, fakta yang dimiliki oleh Rizal, perbuatan peristiwa hukum itu tidak ada dan disangkal oleh bukti-bukti yang kami miliki. Oleh karenanya, terkait dengan itu kami melaporkan ke pihak polisi bahwa semua itu adalah fitnah yang tidak benar dan menyerang kehormatan diri Rizal Djibran,” kata Denny Lubis.
Tak hanya itu saja, pihak Rizal juga mempertanyakan soal laporan KDRT Sarah.Jika ternyata tak pernah ada kekerasan sebagaimana yang dilaporkan maka hal itu menjadi sebuah tindak pidana.
“Nah, itu yang nanti akan diproses sidik tapi yang pasti, semua yang dilakukan peristiwa hukum yang dimaksud bagi klien kami adalah perbuatan yang tidak benar yang tidak pernah ada yang tidak pernah terjadi sehingga menyerang kehormatan dia,” pungkas Denny.
Tinggalkan Balasan