Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoa jenis sabu.

JAKARTA, Eranasional.com –Aktor Ammar Zoni kembali diciduk atas kasus narkoba di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023). Dengan barang bukti berupa sabu.

Kini kasus Ammar Zoni tengah ditangani pengacaranya, Elza Syarief. Pihaknya akan meminta agar menjalani rehabilitasi.

“Disini saya membantu dia, supaya dia bisa sembuh dan bersedia dengan tekad di hati untuk rehabilitasi,” kata Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Sebab kata Elza Syarief, meski ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap, ia menganggap kliennya tersebut adalah korban. Terkait rehabilitasi Ammar Zoni, polisi belum bisa memberikan keputusan apapun. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti, masih kita dalami,” kata Kombespol Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Terkait dengan hukumannya atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.

“(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kombespol Ade Ary.

Bukan hanya penjara, Ammar Zoni juga bakal didenda Rp 1 miliar. Namun semua tuntutan hukum ini belum final.

Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah ditangkap atas kasus narkoba. Ia yang terbukti menggunakan ganja akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.