Praktisi Hukum dari AW Law Firm Joni Prasetyo

JAKARTA, Eranasional.com – Praktisi Hukum dari AW Law Firm Joni Prasetyo ikut memberikan komentar terkait terpilihnya Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai Ketua Umum PSSI dan Wakil Ketua Umum PSSI.

Joni mengatakan terpilihnya Erick Thohir dan Zainudin Amali bisa menimbulkan conflict of interest ditubuh PSSI, dikarenakan masih aktif menjabat sebagai menteri aktif.

“Ada potensi terjadi conflict of interest didalam tubuh PSSI ketika yang terpilih menjadi ketua dan wakil ketua PSSI adalah dua orang menteri yang masih aktif, yaitu Erick Thohir masih aktif menjabat sebagai Menteri BUMN dan Zainudin Amali aktif menjabat sebagai Menteri Pemudan dan Olahraga.” Kata Joni Prasetya dalam keterangannya kepada Eranasional.com Minggu, (19/02/2023)

Selain itu, Pria yang juga aktif dalam kepengurusan suporter sepakbola tanah air berharap dengan adanya reformasi di tubuh PSSI mampu menjadi obat akan carut marutnya dunia sepakbola tanah air.

“Reformasi di tubuh PSSI diharapkan masyarakat bisa menjadi obat akan carut marutnya dunia sepak bola di tanah air, masih terngiang ditelinga kita bersama terakhir terjadi insiden di kanjuruhan malang yang cukup membuat para pecinta bola ditanah air tersayat hatinya, oleh karenanya salah satu harapan besar masyarakat pecinta bola tanah air mengharapkan adanya reformasi yang sehat di tubuh PSSI sebagai induk organisasi sepak bolah di Indonesia.” Tambah Joni.

Seperti yang diketahui, Joni menilai dengan terpilihnya Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang masih mengemban tugas sebagai Menteri aktif dinilai cacat hukum.

“Pemerintah telah secara jelas dan tegas mengatur soal larangan rangkap jabatan seperti ini di dalam UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, khususnya Pasal 23 huruf c jelas melarang Menteri merangkap Jabatan orgasnisasi yang dibiayai APBN, atas dasar hal tersebut saya melihat adanya cacat hukum didalam proses pemilihan Ketua dan wakil ketua PSSI yang dimenangkan oleh Erick Thohir dan Zainudin Amali ini dikarenakan ada Peraturan Perundangan yang dilanggar, dan apabila suatu proses proses tersebut mengandung cacat hukum, seharusnya keputusan terpilihnya Ketua dan Wakil PSSI tersebut Batal Demi Hukum.” Tutup Joni. (rs)