Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan Periode 2023 -2028 dan juga Pengawas Pemilu Kecamaton Pekalongan Utara Kota Pekalongan Miftahudin, S.Pd

PEKALONGAN, Eranasional.com – Seperti halnya instansi atau lembaga lain, setiap membutuhkan sumber daya, maka lowongan pekerjaan pun akan dibuka. Pada tahun 2023 akan dibuka pendaftaran calon penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, mulai 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023 Pendaftaran dibuka untuk calon anggota 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Kontestasi penyelenggara pemilu mengacu pada kompetisi  dalam memperebutkan posisi sebagai penyelenggara pemilihan umum. Dari berbagai lintas usia, organisasi dan pendidikan banyak yang mendaftarkan diri sebagai Bawaslu kabupaten/Kota di berbagai provinsi se Indonesia

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilihan umum. Bawaslu memiliki struktur nasional, provinsi, dan kota/kabupaten, dan mereka bekerja untuk memastikan integritas dan kredibilitas pemilihan umum di seluruh tingkatan. Maka dari itu dibutuhkan calon anggota Bawaslu yang berintegritas dan pandai dalam memahami regulasi yang ada

Dalam pemilihan anggota Bawaslu, individu atau kelompok yang berminat untuk menjadi anggota Bawaslu dapat mengajukan diri mereka sebagai calon. Mereka akan menjalani proses seleksi dan pemilihan untuk mendapatkan posisi sebagai anggota Bawaslu.

Pendaftaran calon penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, mulai 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Foto : Net

Pada akhirnya, tujuan dari kontestasi penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan bahwa individu atau kelompok terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi terpilih untuk memainkan peran penting dalam pengawasan pemilihan umum. Kontestasi ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum dilaksanakan dengan profesionalisme dan independensi yang tinggi.

Kompetensi calon anggota Bawaslu

Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan Periode 2023 -2028 dan juga Pengawas Pengawas Pemilu Kecamaton Pekalongan Utara Miftahudin, S.Pd mengatakan, terdapat beberapa kompetensi yang diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk mendapatkan anggota Bawaslu terpilih yang berkualitas dan berintegritas dan mereka juga harus memahami undang-undang pemilu, peraturan yang terkait, dan proses-proses yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

“Sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat beberapa kompetensi yang diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk mendapatkan anggota Bawaslu terpilih yang berkualitas dan berintegritas, Kemudian Calon anggota Bawaslu diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan sistem pemilu di negara tersebut. Mereka harus memahami undang-undang pemilu, peraturan yang terkait, dan proses-proses yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.” katanya.

Calon anggota Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara independen.

“Mereka harus bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun dan tidak memihak kepada salah satu partai politik atau kandidat tertentu.” Kata Miftah

Calon anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menganalisis situasi, data, dan informasi terkait pemilu.

“Mereka juga harus mampu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan kecurangan.” Jelas Mifta

Calon anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak terkait pemilu, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, kandidat, dan masyarakat umum. Mereka juga harus mampu melakukan negosiasi dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

“Pengalaman kerja sebelumnya di bidang pemilu atau pengawasan pemilu juga menjadi nilai tambah bagi calon anggota Bawaslu. Pengalaman tersebut dapat membantu mereka memahami lebih baik tugas dan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pemilu.” Terang Mifta

Calon anggota Bawaslu harus memiliki kemandirian dan kedisiplinan yang tinggi. Mereka harus mampu mengatur waktu, mengelola tugas-tugas mereka, dan menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu dengan tepat waktu.

Bawaslu merupakan sebuah lembaga kolegial, sehingga calon anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan kerja tim yang baik. Mereka harus mampu bekerja sama dengan anggota Bawaslu lainnya dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa pemilu.