Jessica Iskandar dan suami

JAKARTA, Eranasional.com – Artis Jessica Iskandar resmi menggugat balik mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven.

Hal itu diukapka  oleh, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar akan mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik senilai Rp 60 miliar.

“Kami mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp 60 miliar,” ujar Rolland E. Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1)

Jessica Iskandar meminta ganti rugi dari Steven atas gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 50 miliar yang menurutnya tidak masuk akal.

“Kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada,” terang Rolland E. Potu

Gugatan Steven juga diklaim Jessica Iskandar membuatnya merugi karena harus meluangkan waktu datang ke pengadilan.

“Klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini,” kata Rolland E. Potu

Jessica Iskandar optimis gugatan balik terhadap Steven bakal dipertimbangkan majelis hakim. Ia mengaku punya bukti dugaan penipuan seterunya.

“Nanti kami juga akan menghadirkan saksi yang mendukung keterangan tentang itu,” ucap Rolland E. Potu.

Diketahui, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut

Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Tak terima dituding penipu, Steven menggugat Jessica Iskandar atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 September 2022. Ia turut menyeret suami sang artis, Vincent Verhaag dalam gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Steven meminta Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag membayar ganti rugi sampai Rp 50 miliar.(04)