Nikita Mirzani dan Kiki The Potters

JAKARTA, Eranasional.com – Artis Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Dalam rangka meninjau perkembangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus pengaduan palsu dilaporkannya pada 11 Mei 2021 lalu dengan menjerat Frans Rizki Aditya alias Kiki The Potters.

“Gue mau nanya laporan gue yang di jaksel lama banget. Kiki the Potters udah P21, sudah ke kejaksaan namun belum dikembalikan, jadi mungkin nanti akan ngomong ke kejaksaan,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

“Jadi tinggal nunggu disidang saja,” Timpal Fahmi Bachmid.

Lanjut Nikita menyebut alasan untuk meninjau kedua kasus tersebut, telah bergulir selama setahun lamanya di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ini sudah lama, Kalau gue bisa di penjarain, kok mereka enggak?,” Tambahnya

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kiki The Potters kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2022 atas laporan Nikita Mirzani.Namun sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan belum menahan Kiki The Potters

“Makanya ini gue mau tanya, di manakah letak keadilan di Polres Metro Jakarta Selatan?,” ucap Nikita Mirzani

Diketahui sebelumnya Kiki The Potters ditetapkan sebagai tersangka bersama selebgram Isa Zega. Dimana Nikita Mirzani diketahui melayangkan laporan kepada polisi sejak 11 Mei 2021 silam, dengan nomor LP/2508/V/YAN.2.5./2021/SPKT.PMJ.

Kiki The Potters dan Isa Zega disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu.