Penegasan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Marulitua Sianturi, yang memastikan bahwa kondisi kesehatan Nikita tidak memiliki kaitan dengan hasil putusan kasasi. Ia menilai isu yang berkembang di masyarakat tidak berdasar dan cenderung mengaitkan kondisi kesehatan dengan tekanan psikologis secara berlebihan.
Menurut Marulitua, Nikita telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum, termasuk dalam penyusunan memori kasasi yang sebelumnya diajukan. Oleh karena itu, ia menilai kecil kemungkinan kliennya mengalami tekanan mental hingga berdampak pada kondisi fisik.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani sendiri bermula dari perselisihan yang terjadi pada November 2024. Saat itu, produk perawatan kulit milik Reza Gladys mendapat ulasan negatif di platform TikTok. Nikita kemudian ikut memberikan kritik terhadap produk tersebut, yang memicu interaksi lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Situasi berkembang ketika terjadi komunikasi antara pihak Reza Gladys dan asisten Nikita yang dikenal dengan nama Mail. Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan dalih “tutup mulut” yang nilainya disebut mencapai Rp4 miliar. Merasa dirugikan dan berada di bawah tekanan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, pada Maret 2025, Nikita Mirzani bersama asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani masa penahanan.
Perjalanan kasus ini pun berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan, tetapi tidak terbukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan