Jakarta ERANASIONAL.COM – Pengusaha skincare Reza Gladys membuat laporan atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Meski begitu, belum dijelaskan siapa terlapor dalam kasus itu.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2).
Dari laporan, peristiwa bermula saat Reza Gladys memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Kemudian, pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi terlapor yang merupakan asisten Nikita melalui Whatsapp. Tujuannya, Reza ingin bersilaturahmi dengan Nikita.
“Kemudian korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan