Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aaliyah Massaid melaporkan akun yang mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Saat ini polisi sedang mendalami kasus tindak pidana tersebut.

Istri dari Thariq Halilintar ini melaporkan beberapa akun medsos yang telah menyebar berita palsu hamil di luar nikah. Pada Sabtu (24/8/2024) polisi pun menjabarkan kronologi kejadiannya. Peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024.

Kala itu, Aaliyah selaku pelapor sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180 dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah,” kata polisi dalam keterangan yang dirilis kapada wartawan.

Tudingan tersebut tentu saja tidak benar. Isu itu dipatahkan dengan kondisi Aaliyah Massaid yang saat ini sedang menstruasi.

“Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” ungkap pihak berwajib.

Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Tranksaksi Elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.