Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Selebgram Rea Wiradinata kembali dihadapkan pada kenyataan menyakitkan. Pernyataanya soal kemana aliran dana Rp2,5 Miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman terbantahkan

Sebelumnya, Rea Wiradinata dalam persidangan menyebut bahwa uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.

Rea juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia

Namun, Dato Sri Shaheen melalui keterangannya dalam surat pernyataan nya membantah klaim sepihak dari Rea terkait uang Rp2,5 miliar.

Dia menyebut, tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar dari Rea.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun,” ungkapnya melalui surat pernyataan yang diterima wartawan pada Rabu (21/8/2024)

Dato Sri Shaheen juga membantah telah menandatangani maupun menyetujui terhadap surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada tanggal 14 Juli 2023 kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya,” tandasnya.

Kuasa hukum pemohon pailit dan PKPU, Iwaldy Eben Nezer menyebut bahwa surat pernyataan Shaheen tersebut dibacakan dalam Rapat Verifikasi Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakpus pada Selasa (20/8/2024).