Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa 30 Juli 2024. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa 6 Agustus 2024 dan Rabu 7 Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya. []