Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan kekasih Audrey Davis berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video porno dirinya dengan Audrey Davis saat masih pacaran.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, penetapan tersangka terhadap AP dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Sabtu 10 Agustus 2024 kemarin.

“Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 12 Agustus 2024.

Ade Safri menjelaskan mulanya penyidik menangkap AP di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat 9 Agustus 2024 kemarin.

Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit laptop, serta satu flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Setelah penangkapan tersebut, Ade Safri mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kendati demikian, ia menyebut pelaku awalnya sempat membantah ketika ditanya terkait perannya dalam penyebaran video porno tersebut.

“AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud,” jelasnya.