Atas informasi dari Virgoun, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 20 Juni 2024.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
“B mengaku bahwa dia pengguna aktif sinte. Yang bersangkutan juga disuruh oleh Virgoun untuk membeli sabu secara online,” ucap Syahduddi.
Ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu.
Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” jelas Syahduddi. []
Tinggalkan Balasan