Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan kronologi penangkapan artis Virgoun Putra Tambunan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kata dia, dalam kasus ini, tiga orang sudah ditahan, yakni Virgoun (38), PA (20), dan B (37).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Setelah didalami, tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu rupanya terjadi di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel).

Selanjutnya Pada Rabu 19 Juni 2024, penyidik lantas melakukan operasi penangkapan terhadap Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Virgoun dan PA, diketahui informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi mereka berasal dari B.

Tersangka B membeli sabu seharga Rp 1,6 juta atas permintaan Virgoun untuk mencarikan barang haram tersebut.

“Narkotika yang digunakan berasal dari BH. BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang kita tetapkan DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram,” kata Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Atas informasi dari Virgoun, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 20 Juni 2024.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

“B mengaku bahwa dia pengguna aktif sinte. Yang bersangkutan juga disuruh oleh Virgoun untuk membeli sabu secara online,” ucap Syahduddi.

Ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu.

Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” jelas Syahduddi. []