Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, presenter Ruben Onsu dan Sarwendah masih bisa rujuk. Keduanya bisa rujuk melalui jalur mediasi.

Sebagai informasi, sidang perdana perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan digelar pada 9 Juli 2024 mendatang di PN Jakarta Selatan.

Staff Humas PN Jaksel Tumpanuli Marbun menjelaskan, hal pertama yang dilakukan saat sidang perceraian adalah agenda mediasi.

Mediasi dilakukan dengan harapan bisa terjadi perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

“Perceraian di persidangan itu harus didahului dulu dengan mediasi. Kalau pada sidang pertama para pihak tidak hadir itu harus dipanggil lagi,”jelasnya.

mediasi bertujuan agar keduanya masih bisa dirujuk untuk kembali bersama.

“Bagaimana mediasi mengusahakan supaya perdamaian itu tercapai, bisanya kita memanggil sampai dua kali,” jelasnya, Kamis 13 Juni 2024.

Namun jika keduanya tidak hadir setelah dua kali panggilan, maka mediasi dianggap gagal.

“Kalau kita panggil sampai dua kali tidak hadir, kita menyatakan tidak berhasil,” ujarnya.

Sebelumnya, Ruben Onsu resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Marbun, Ruben tidak menggugat hak asuh anak dalam perceraiannya dengan penyanyi Sarwendah.

“Untuk hak asuh anak tidak ada, harta gono gini juga tidak ada, hanya perceraian saja,” jelas Marbun. []