Polisi menjelaskan kalau Dante dibunuh oleh pacar Tamara, YA dengan cara ditenggelamkan secara berkali-kali.

“Hasil analisis rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini di benamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” sambungnya.

Maka dengan itu, Yudha terkena pasal 76c KUHP terkait dengan Undang-Undang perlindungan anak.

Dalam kasus ini Yudha terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana. (*)