Jakarta, ERANASIONAL.COM – Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com, disebut mengalami gangguan jiwa.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan maka pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee usai dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya.

“Memang sebelumnya Siskaeee pernah diperiksa kejiwaannya. Dia mengalami gangguan jiwa dan kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” kata Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Januari 2024.

Meski begitu, Tofan mengaku dirinya belum mengetahui secara detail gangguan jiwa seperti apa yang dialami Siskaeee.

Dia hanya mengatakan sebagai kuasa hukum dia menjaminkan dirinya jika Siskaeee melarikan diri.

“Dia tidak akan mengulangi kembali perbuatan-perbuatannya yang melanggar hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Siskaeee dijemput paksa saat menginap di Apartemen Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 Januari 2024 pagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah diperiksa, Siskaeee langsung ditahan.

“Selesai pemeriksaan semalam, tersangka langsung kami tahan,” kata Ade Safri, Kamis, 25 Januari 2024.

Siskaeee dijemput paksa karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya, yakni pada Senin, 15 Januari dan Jumat, 19 Januari 2024 sebagai tersangka.

Dalam kasus film porno kelasbintang.com, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Polisi tidak menahan semua tersangka, tapi mewajibkan para tersangka yang tidak ditahan wajib lapor.

Berbeda dengan para tersangka lainnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Gugatan praperadilannya teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (*)