Siskaeee dijemput paksa karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya, yakni pada Senin, 15 Januari dan Jumat, 19 Januari 2024 sebagai tersangka.
Dalam kasus film porno kelasbintang.com, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
Polisi tidak menahan semua tersangka, tapi mewajibkan para tersangka yang tidak ditahan wajib lapor.
Berbeda dengan para tersangka lainnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan praperadilannya teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (*)
Tinggalkan Balasan