JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat tegura untuk Ivan Gunawan.

Teguran itu diberikan terkait program talkshow yang ditayangkan salah satu stasiun TV nasional.

Teguran itu, menimbulkan reaksi keras Ivan Gunawan selaku host program tersebut.

Teguran tertulis itu dirilis KPI melalui akun Instagram resminya, pada 3 Januari 2024.

Dalam unggahannya, program itu dinilai melanggar etika dan norma Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

“Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada khalayak,” bunyi keterangan KPI dalam unggahannya.

Dalam lanjutan keterangannya, KPI menjelaskan, pelanggaran itu terjadi pada 30 Oktober 2023, pukul 12.38 WIB.

Kala itu, Ivan Gunawan selaku host menggunakan pakaian, riasan, aksesories perempuan, hingga gerak tubuh yang feminin.

Lembaga tersebut mengaku, telah meminta stasiun TV terkait untuk mengklarifikasi hal tersebut sejak 12 Desember 2023.