JAKARTA, Eranasional.com – Sidang kasus dugaan penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang Kamis 7 Desember 2023 kemarin, majelis hakim sudah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dua saksi tersebut diketahui berhalangan hadir dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Sehingga keterangan mereka dibacakan JPU di hadapan hakim.

“Adapun keterangan itu mengenai keterangan saldo terdakwa (BF). Karena terdakwa menjual belikan videonya dan pembelian itu dilakukan dengan mentransfer melalui BNI dan Gojek,” kata kuasa hukum BF, Rika Sandria Putri.
“Untuk nominal saldo BF saat ini 0 tapi pernah saldonya sampai Rp 17 juta,” sambungnya.
Kata dia sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
“Tuntutan dalam dakwaan Pasal 27 juncto Pasal 45 ada di angka 6 tahun penjara. Tapi untuk sidang tuntutannya berlangsung Kamis depan,” bebernya.
BF dikatakan Rika juga telah mengakui perbuatannya dan menyesal.
Namun, hingga kini pihak pelaku belum menyampaikan permohonan maafnya kepada kekasih Fadly Faisal tersebut selaku pelapor.
“Pasti (BF) menyesal ya, tapi karena kebutuhan dia berpikir nggak ada masalah apalagi video itu dia dapat di YouTube,” tutur Rika.
“Belum ada konfirmasi terkait terdakwa menghubungi RBC atau sebaliknya tidak ada keterangan seperti itu,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan