Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pesulap Oge Arthemus sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. (Foto: Ist)

Dari hasil penyelidikan diketahui, Oge menanam ganja di rumah salah satu temannya.

Kepada polisi, Oge Arthemus mengakui dirinya menanam ganja di rumah temannya. Mengenai motifnya, hanya dikonsumsi untuk pribadi saja.

“Ganja itu untuk dikonsumsi sendiri oleh OA. Sejauh ini belum ada indikasi untuk dijual,” jelasnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan, kini Oge Arthemus telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini Oge dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana penjara seumur hidup,” tegas Syahduddi.

Status tersangka juga dikenakan kepada temannya Ode, berinisial AH.