
JAKARTA, Eranasional.com – Pesulap Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, digeledah polisi.
Dalam penggeledahan itu polisi menyita biji-biji ganja yang disembunyikan Ige di lemari pakaiannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menceritakan kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya penyalahgunaan ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap teman Oge Arthemus berinisial AH.
“Dari AH didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja dan 5 pot tanaman ganja, dan 1 pak pupuk,” jelas Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan pengakuan AH, biji ganja itu didapat dari Oge alias IAS alias OA. Polisi lalu menangkap Oge di salah satu hotel di Yogyakarta, Jumat (25/8).
“Dari tersangka OA diamankan 3 klip biji ganja seberat 17,62 gram, 1 klip seberat 0,5 gram puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 pak papir, 1 pak pupuk hidroponik yang disimpan di lemari OA,” paparnya.
“Hasil tes urine yang dilakukan, dia (Oge Arthemus) dinyatakan positif,” sambung Syahduddi.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Oge menanam ganja di rumah salah satu temannya.
Kepada polisi, Oge Arthemus mengakui dirinya menanam ganja di rumah temannya. Mengenai motifnya, hanya dikonsumsi untuk pribadi saja.
“Ganja itu untuk dikonsumsi sendiri oleh OA. Sejauh ini belum ada indikasi untuk dijual,” jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan, kini Oge Arthemus telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini Oge dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara seumur hidup,” tegas Syahduddi.
Status tersangka juga dikenakan kepada temannya Ode, berinisial AH.
Tinggalkan Balasan