Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby harus mengeluarkan uang Rp300.000 untuk membeli barang haram tersebut.
“Berapa gramnya tidak pasti, tapi dia mengaku membayar Rp100.000 hingga Rp300.000 dengan cara bertransaksi di Instagram, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali,” jelas Kompol Achmad.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Bobby mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020.
Kata Achmad, saat ini polisi tengah memburu pemilik akun Instagram yang menjual tembakau sintetis tersebut kepada Bobby Joseph.
Dalam menjalankan operasinya, lanjut Achmad, setelah menyepakati bertransaksi, pengedar meletakkan ganja sintetis tersebut ke suatu tempat, dan kemudian diambil oleh Bobby.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 yang hukumannya 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan