Aktor Bobby Joseph ditangkap polisi dalam kasus narkoba tembakau sintetis. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Aktor Bobby Joseph kembali ditangkap polisi dengan masalah yang sama, yaitu penyalahgunaan narkoba. Dia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan karena memiliki tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achman Ardhy membenarkan penangkapan terhadap Bobby Joseph.

“Iya betul kami menangkap artis berinisial BJ (Bobby Joseph),” kata Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di Kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7) malam. Bobby ditangkap atas dugaan atas dugaan menggunakan dan menyimpan tembakau sintetis.

Dari tangan Bobby, polisi mengamankan barang bukti 0,45 gram tembakau sinteris. Saat ini, aktor tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

Sebelumnya Bobby Joseph pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2021. Dia ditangkap dengan tuduhan menjual narkoba jenis sabu.

Aktor Bobby Joseph ditangkap polisi dalam kasus narkoba tembakau sintetis. (Foto: Ist)

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby harus mengeluarkan uang Rp300.000 untuk membeli barang haram tersebut.

“Berapa gramnya tidak pasti, tapi dia mengaku membayar Rp100.000 hingga Rp300.000 dengan cara bertransaksi di Instagram, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali,” jelas Kompol Achmad.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Bobby mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020.

Kata Achmad, saat ini polisi tengah memburu pemilik akun Instagram yang menjual tembakau sintetis tersebut kepada Bobby Joseph.

Dalam menjalankan operasinya, lanjut Achmad, setelah menyepakati bertransaksi, pengedar meletakkan ganja sintetis tersebut ke suatu tempat, dan kemudian diambil oleh Bobby.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 yang hukumannya 5 sampai dengan 15 tahun penjara.