Adegan mesum TKA asal china dan gadis Kepri di perusahaan Nikel, Konawe Sulawesi Tenggara. (Foto: Screenshot video)

Selain itu perbuatan kedua sejoli itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pelanggaran internal managemen perusahaan. Karena mereka melakukan perbuatan asusila. Dalam konteks UU ketenagakerjaan itu tidak dibenarkan,”jelasnya.

Perbuatan asusila di perusahaan termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Karena mencoreng nama perusahaan.

Sementara gadis pemeran dalam video tersebut sudah dikeluarkan dari perusahaan.

“Ibu LA pemeran perempuan sudah pulang ke kampungnya,”jelasnya.

TKA asal China itu akan disanksi berat PHK dan dideportasi ke negaranya.

“Informasi dari managemen perusahaan TKA itu di PHK dan dideportasi ke negaranya,”jelasnya.