JAKARTA, eranasional.com –Pemeriksaan saksi kasus prank video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong masih berlanjut. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia, yang melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Baim Wong terjerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 Tahun 4 Bulan.
Kini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad, mendampingi kameramen dan kru untuk menempuh pemeriksaan
“Hari ini kami mendampingi saksi dari kru dan kameramen Baim,” ujar kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad yang datang bersama para saksi di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Tim YouTube Baim Wong dipanggil untuk dimintai keterangan setelah perkara prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven atas laporan Sahabat Polisi Indonesia naik ke tingkat penyidikan.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan kami mendampingi saksi,” ujar Machi Achmad
“Kita doakan saja, kita satu persatu lagi proses, ada panggilan ya kita datangi, kita dampingi, baik saudara Baim Paula maupun kru-krunya,” Tambahnya.
Sementara Baim Wong tidak terlihat hadir di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia masih menunggu panggilan dari penyidik
“Baim memang belum dipanggil hari ini. Baru saksi-saksi,” kata Machi Achmad
Diketahui, Baim Wong mendapat sorotan tajam usai membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022.
Dalam konten tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT. Ia kemudian memantau reaksi pihak berwajib atas aduan itu lewat kamera tersembunyi.
Bukannya mendapat respon positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sudah menghapus video tersebut dari kanal YouTube mereka. Keduanya juga sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut
Hanya saja, sikap Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara. Mereka dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, Prabowo Febriyanto hingga tim pengacara Odie Hudiyanto
Untuk laporan dari tim pengacara Odie Hudiyanto, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menemukan kesepakatan damai dengan mereka. Sementara dua laporan lain masih diupayakan untuk mediasi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan