Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menolak isbat menikah Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya diharuskan melakukan prosesi pernikahan ulang.
Berdasarkan keterangan Pengadilan Jaksel, penolakan dilakukan lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Humas Pengadilan Agama Jaksel Suryana.
Pengadilan Agama Jaksel mempersoalkan urusan wali nikah. Pada pernikahan pasangan musisi tersebut, wali nikah yang ditunjuk disebut tidak memenuhi rukun nikah.
Mahalini sendiri diketahui menjadi mualaf sebelum melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian, orang tua Mahalini tak bisa menjadi wali nikah.
“Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia [Mahalini] tidak punya wali,” ujar Suryana.
Hal ini lah yang kemudian membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah.
“Di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu [ustaz] adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelas Suryana menambahkan.
Putusan tersebut membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun belum diakui negara. Suryana menyebut, satu-satunya cara agar pernikahannya diakui adalah dengan menikah ulang.
“Pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang,” ujar Suryana.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan