Eranasional.com – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta angkat bicara soal video viral, DJ Una.

Adapun dalam video yang beredar, DJ Una diduga disawer oleh para penonton.

Tak hanya itu, video tersebut juga menampilkan aksi panggung DJ Una, yang tidak menggunakan masker.

Diduga para penonton yang hadir juga tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Komang Suarta menegaskan pihak kepolisian sudah melarang soal keramaian selama masa pandemi Covid-19.

Kegiatan yang menghadirkan banyak orang juga harus sepengetahuan dan atas izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Yang saya sampaikan bahwa izin keramaian semasa Covid sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa,” ujar AKBP Komang Suarta saat dihubungi awak media, Sabtu (4/3).

“Kedua, kegiatan itu harus sepengetahuan dari pada Satgas Covid, izinnya dari Satgas,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta angkat suara soal video viral DJ Una.

Dia menuturkan acara yang mengundang keramaian seperti itu pun berpotensi dibubarkan oleh pihak berwenang.

Sebab selama masa pandemi memang tak boleh adanya kerumunan massa.

“Ya, kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa dibubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI,” kata Komang.

Namun, dia belum dapat memastikan acara itu melanggar atau tidak. Sebab pihaknya harus melihat terlebih dahulu ada tidaknya izin acara.

“Ya nanti dilihat ada izinnya enggak,” ucap Komang.

Jika memang menimbulkan keramaian dan tidak menerapkan prokes, maka pihak Polrestabes akan melakukan pemeriksaan.

“(Ya kalau terbukti bersalah) tersangkanya adalah panitianya,” tambahnya.

Sebelumnya, DJ Una diduga melanggar prokes saat manggung di sebuah kafe di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dari aksi panggungnya itu, DJ Una diduga mendapat uang saweran mencapai Rp 84,5 juta.