Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah menyiapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini disusun melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengaturan lalu lintas tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang mengatur penerapan sistem satu arah atau one way, contraflow, hingga kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di sejumlah ruas tol utama di Pulau Jawa. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kemacetan, serta memastikan mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung lebih lancar.

Setiap tahun, periode Lebaran menjadi salah satu momentum dengan mobilitas masyarakat terbesar di Indonesia. Tradisi pulang kampung atau mudik menyebabkan peningkatan volume kendaraan secara signifikan, terutama di jalur tol Trans Jawa yang menghubungkan wilayah Jakarta dengan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan lalu lintas secara terencana agar kepadatan kendaraan dapat dikelola secara efektif.

Kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut juga bertujuan memaksimalkan kapasitas jalan tol yang ada, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan. Pemerintah menilai pengaturan seperti one way dan contraflow terbukti cukup efektif dalam beberapa tahun terakhir untuk mengurai kemacetan panjang saat puncak arus mudik maupun arus balik.

Pada periode arus mudik Lebaran 2026, sistem one way atau satu arah akan diberlakukan mulai dari ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek pada kilometer 47 hingga ruas Jalan Tol Semarang–Solo pada kilometer 421. Sistem ini mulai diterapkan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan berlangsung hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Penerapan sistem satu arah tersebut bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan yang bergerak menuju arah timur atau menuju daerah tujuan mudik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan skema ini, sebagian jalur tol akan difungsikan secara khusus untuk kendaraan yang bergerak ke arah tersebut sehingga aliran lalu lintas diharapkan lebih lancar.

Sementara itu, saat periode arus balik Lebaran, kebijakan one way akan diterapkan dengan arah sebaliknya. Sistem satu arah akan dimulai dari ruas Jalan Tol Semarang–Solo kilometer 421 menuju ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek kilometer 70. Pengaturan ini akan berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.