Jakarta, ERANASIONAL.COM – Artis Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
“Iya nangis karena akhirnya selesai. Setelah kurang lebih delapan bulan ya,” ujar Nikita kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Nikita mengaku menunggu-nunggu momen pembacaan vonis hakim yang akan segera digelar. Selama delapan bulan berada di balik jeruji, ia mengaku sangat merindukan anak-anaknya.
“Menunggu lama banget, karena ditahan itu nggak sebentar. Satu hari aja rasanya kayak seminggu,” ucapnya dengan suara bergetar.
Meski begitu, bintang film Comic 8 itu merasa lega karena proses hukumnya perlahan mendekati akhir. Ia juga mulai merasa haru, meyakini bahwa waktunya untuk kembali berkumpul dengan keluarga sudah dekat.
“Sekarang malah udah mulai mellow, kayaknya masalah ini mau selesai,” tutur Nikita dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam berkas dakwaan, Nikita dinilai telah menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini juga menyeret asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.
Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Nikita Mirzani dalam kasus tersebut.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan