Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan setelah dirinya kembali tersandung kasus peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemindahan Ammar Zoni merupakan langkah tegas dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap narapidana yang masih terlibat dalam jaringan narkoba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Siapa pun yang masih terlibat peredaran narkoba, pasti ditindak,” ujar Rika, melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/10).
Ammar Zoni tidak dipindahkan sendirian. Ia dibawa bersama lima narapidana lain dari Jakarta, dan rombongan petugas tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB pagi.
Rika menjelaskan bahwa Ammar Zoni kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi atau high risk inmate.
“Setiap warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum. Diharapkan langkah ini bisa menjadi proses pembinaan dan perubahan perilaku mereka,” jelasnya.
Kasus terbaru Ammar Zoni terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya.
Dari hasil penyelidikan, ia diketahui mengedarkan sabu dan tembakau sintetis bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Mereka diketahui menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkoba dari balik jeruji. Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang berada di luar Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aksi ini menambah panjang catatan hitam Ammar Zoni yang sudah empat kali tersandung kasus narkoba.
Kini, sang aktor harus menjalani masa hukumannya di pulau penjara paling ketat di Indonesia, Nusakambangan, yang dikenal sebagai tempat pembinaan bagi napi berisiko tinggi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan