Tangerang, ERANASIONAL.COM – Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Kesehatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, publik figur berinisial JF resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan penetapan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan lebih dari satu pekan. Artis tersebut ditangkap di wilayah Tangerang Selatan.
“Yang bersangkutan kami tangkap sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025,” jelasnya.
Adapun kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy hingga menjadi tersangka usai terungkapnya pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape atau rokok listrik yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sebelumnya Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno Hatta membongkar kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras. Dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu perempuan berinisial ER ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, kami telah menangkap sebanyak tiga orang. Satu publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 28 April 2025.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan