Jakarta, ERANASIONAL.COM – Selebgram Rafi Ramadhan (24), ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Melansir Tribunnews, Rafi ditangkap pada 5 Maret lalu di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati mengungkapkan, Rafi merupakan spiritualis terkenal yang memiliki banyak pengikut di media sosial, terutama di akun Instagram @narakumbara_21.
Per Rabu 12 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, akun @narakumbara_21 memiliki pengikut sebanyak 41,3 ribu.

Respati menduga Rafi menggunakan sabu untuk meningkatkan rasa percaya diri saat berinteraksi dengan pasien.
“Dia punya Instagram @narakumbara_21 itu ya, termasuk banyak juga pengikutnya. Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasien,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025.
Dari pemeriksaan diketahui, RR telah mengonsumsi narkoba selama tiga tahun terakhir.
Akibat ketergantungan tersebut, ia mulai mengalami gejala halusinasi, yang turut memengaruhi cara ia membuat konten di media sosialnya.
“Jadi ada semacam sedikit halusinasi lah dengan menggunakan barang-barang itu (narkotika), ya alhamdulillah bisa kita ungkap,” ungkap Respati.
Selain menangkap Rafi, polisi juga meringkus Taufik Hidayat (21), yang bekerja sebagai karyawan di padepokan Narakumbara.
“Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya kemudian didapati dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” kata Revi.
Polisi juga menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 1,67 gram.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial BR alias Bang Rembo, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan daun kering sintetis dengan berat bruto 0,71 gram.
Rafi diduga memperoleh narkotika tersebut melalui Taufik, yang juga telah menjadi pengguna dalam kurun waktu yang sama.
Atas perbuatannya, baik Rafi Ramadhan maupun Taufik Hidayat, dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Tinggalkan Balasan