Jakarta, ERANASIONAL.COM – Batara Ageng mantan manager selebgram Fuji dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ia divonis terkait perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Fuji yang hadir langsung dalam sidang tersebut mengaku puas akan vonis yang dijatuhkan hakim. Ia bersyukur seluruh proses hukum terkait laporannya berjalan lancar sampai vonis dibacakan.
“Tadi sudah putusan, alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya,” ujar Fujianti Utami kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
“Aku berterima kasih juga sama bang Sandy, sama keluargaku selalu nemenin aku, terima kasih juga sama pihak kepolisian,” sambungnya.
Meski banyak dirugikan akibat perbuatan Batara, Fuji mengaku ikhlas. Yang pasti, kini ia telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya.
“Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi InsyaAllah,” ungkap Fujianti Utami.
Tinggalkan Balasan