Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ke Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Majelis hakim menilai Yudha Arfandi telah bersalah dan menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yudha 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

“Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” lanjut majelis hakim.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Yudha langsung menentukan sikapnya. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Langsung mengajukan banding, yang mulia,” kata Yudha Arfandi.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman mati atau seumur hidup. Tak pelak, keluarga Tamara yang hadir dalam sidang tampak kecewa dengan putusan tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha akan melakukan banding.

“20 tahun masih banding, ini dibunuh,” ujar salah satu anggota keluarga Tamara.