Menurutnya, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauan Kembali.”

Lantas bagaimana apabila upaya kasasi diterima?

Menurut Nove, jika upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan diterima oleh Mahkamah Agung dan mermbatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi atau peninjauan kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi:

“Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitur.”

“Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugas nya,” jelas Nove

Jadi, melihat aturan Undang-undang yang ada, Nove menganggap upaya Rea melaporkan dua kurator ke polisi hanya untuk menutupi fakta yang ada, bukan berdasarkan landasan hukum.

“Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri,” ungkap Nove

Nove juga kembali merespons pernyataan Rea yang mengklaim tidak pernah berutang kepada dirinya.

“Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?” ujarnya.

Merasa memiliki landasan hukum kuat, Nove menyebut dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian.

“Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea,” tandas Nove. []