Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Tim Kurator debitur Noverizky Tri Putra Pasaribu telah  memasang spanduk penyitaan terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pemasangan Spanduk penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.

Proses pemasangan spanduk penyitaan dilakukan oleh tim kurator yang ditunjuk oleh Noverizky diantaranya Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).