Jakarta, ERANASIONAL.COM – Nikita Mirzani polisikan Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh, ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran data pribadi LM (16) anak Nikita, berupa hasil USG. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para pihak berperkara. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani hingga anaknya, LM, terkait laporan tersebut.

“Dimulai dari tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Dia mengungkapkan, Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” ungkap dia.