Jakarta, ERANASIONAL.COM – Nikita Mirzani menjemput paksa anaknya. Dia didampingi oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menjemput anaknya. Polisi menilai ini bukanlah penjemputan, tapi merupakan bentuk kewajiban Nikita Mirzani sebagai orang tua dan anak masih berada di bawah pengasuhannya.

Saat penjemputan diakui oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, adanya penolakan dari anak. Akan tetapi, hal itu bisa dikendalikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan langkah yang dilakukan oleh Nikita Mirzani setelah menjemput anaknya.

“(Nikita dan anak) Dalam perjalanan ke rumah sakit, habis itu diminta keterangan di Polres NM dan LM. Iya pasti ke sini,” kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (19/9/2024).

Nikita Mirzani dibuat geram dan membuat laporan ke polisi terkait kekasih anaknya, Vadel Badjideh. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.