Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aaliyah Massaid diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). Dia datang didampingi Thariq Halilintar suaminya.

Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan kehadirannya dan kliennya masih berkenaan dengan laporan yang sebelumnya telah mereka daftarkan.

“(Kami menghadap) penyidik atas laporan kami yaitu (yang) dilaporkan Aaliyah tentang dugaan tindak pidana terkait pasal 27A, juncto pasal 45 ayat 4 dan garis miring atau pasal 310, 311, 315 KUHP,” ujar Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

Hanya saja, Ragahdo belum bisa merinci hal apa yang akan disampaikan kliennya hari ini. Mengingat ini merupakan klarifikasi perdana yang dilakukan Aaliyah sebagai pelapor.

“Intinya siang sekarang ini kami masih ingin memenuhi panggilan dulu, klarifikasi untuk nanti bahan bahan apa yang akan ditanyakan kita belum tahu mungkin nanti setelah kami memenuhi di atas baru bicara lebih lanjut,” jelas Ragahdo Yosodiningrat.

“Ya pokoknya kita mau memberikan keterangan dulu. Nanti kita turun kita kasih ceritanya, ya,” kata Thariq Halilintar.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap perihal penundaan pemeriksaan yang diminta Aaliyah. Ade memastikan pihaknya juga telah meminta hadir pada agenda penjadwalan ulang esok hari, Jumat (30/8/2024).

“(Pemanggilan) menjadi besok pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, dikarenakan saudari Aaliyah dan Thariq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam,” kata Ade Safri.

Aaliyah Massaid membuat laporan polisi setelah menemukan posting-an di media sosial, yakni di dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah.

Laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun terlapor masih dalam penyelidikan. Aaliyah menemukan unggahan tersebut pada 28 Juli 2024 saat ia berada di rumah.

Tudingan hamil di luar nikah membuat Aaliyah malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

Adapun Aaliyah membuat laporan dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.