Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktor Ammar Zoni mengatakan akan mengajukan banding jika mendapatkan vonis berat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Kalau mungkin putusannya terlalu berat, Ammar Zoni akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari Kompas TV, Rabu 21 Agustus 2024.

Mantan suami aktris Irish Bella itu pun berharap akan mendapat hukuman ringan dan tak sesuai tuntutan JPU.

“Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami,” ujar Tanri.

Sebelumnya, JPU menilai Ammar Zoni tak hanya sekadar memakai barkoba, tapi juga ikut berbisnis. Namun, tudingan JPU tersebut dibantah Ammar.

“Karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya. Menurut kami, pasal yang tepat itu Pasal 127 yang di mana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran,” jelas Tanri.

Adapun sidang vonis Ammar Zoni kembali dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Sebagai informasi, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023. []